Assalamualaikum Sahabat
Nisrina
Qanaah dan Hemat
Manusia yang mampu mengekang syahwat dan keinginannya
maka ia memperoleh kenyamanan dan kebahagiaan. Biasanya ia akan bersikap hemat
dalam kehidupannya atau seimbang dalam mengurus hartanya. Keseimbangan dalam
cinta harta disebut qana’ah. Imam Shadiq berkata, “Aku menjamin bahwa orang
yang hemat tidak akan menjadi miskin.”
Tidak ada hubungan antara kikir dan hemat. Namun banyak orang yang kikir tidak
mengeluarkan hartanya dengan dalih bersikap hemat yag dianjurkan oleh akal. Ini
hanya alasan yang dibuat-buat orang yang berdosa yang sebenarnya dicekam oleh
perasaannya sendiri. Bersikap hemat berarti mengatur pendapatan sesuai dengan
ketentuan akal sehat. Yakni, memberi jika memang keadaan megharuskan memberi
dan menahan harta (tidak memberi) jika memang keadaan menuntut demikian tanpa
berlebihan dan kekikiran. Sedangkan kikir berarti menahan harta pada saat harus
memberi. Lalu, adakah kesamaan antara dua karakter ini?
Tindakan hemat merupakan keseimbangan yang tepat, dan lawannya ialah pemborosan
dan kikir. Sedangkan kedermawanan dan mendahulukan orang lain (itsar) tidak
bertentangan dengan sikap hemat jika memang keadaan menuntut demikian. Orang
yang hemat adalah orang yang dermawan, karena ia menjalankan tuntutan syariat
dan tuntutan kemuliaan diri serta tradisi. Dan orang kikir ialah orang yang menghalangi
salah satu dari tuntutan tersebut.
Qanaah merupakan sifat yang hampir mendekati ekonomis (hemat) dalam
pengaruhnya, juga dalam maknanya. Perbedaan antara keduanya seperti perbedaan
antara khuluq (akhlak atau karakter) da suluk (perilaku). Qanaah adalah malakah
(karakter yang melekat) yang ada dalam diri manusia yang menjadikannya puas
dengan hal yang sedikit dan merasa cukup dengan apa yang memenuhi kebutuhan.
Sedangkan hemat ialah pengaturan terhadap pendapatan atas dasar keperluan dan
kebijaksanaan. Pengaruh dari dua karakter tersebut adalah ketenangan jiwa
dengan apa yang diperolehnya. Jadi, sikap hemat memerlukan qana’ah dalam
keberadaannya, sedangkan qana’ah membutuhkan sikap hemat dalam praktiknya.
Manusia diciptakan dan diciptakan pula bersamanya kebutuhan dan berbagai sarana
yang akan menopang kebutuhan tersebut. Manusia membutuhkan pangan karena ia
ingin hidup. Ia pun butuh pakaian karena ingin bermasyarakat; ia butuh tempat
tinggal karena ingin menyendiri (bebas). Jelasnya, manusia memerlukan hal-hal
primer sebagai sarana kehidupan. Ia memerlukan harta untuk mencapai segala
tujuan itu, dan membutuhkan pekerjaan untuk memperoleh uang. Dan bagaimana
mungkin ia akan bisa bekerja kalau tidak bermasyarakat.
Mata rantai kebutuhan-kebutuhan ini satu dengan lainnya saling terkait. Harta
benda termasuk dari bagian mata rantai ini yang berhubungan. Dan tidak ada
seorangpun yang mengingkari peran pentingnya dalam kehidupan. Hanya saja,
masalah yang ditentang oleh akal adalah saat harta dijadikan tujuan pertama dan
terakhir yang dapat meghancurkan segala tujuan, bahkan demi mendapatkan harta
tersebut dihalalkan segala cara dengan tidak memperdulikan hukum-hukum syariat
dan undang-undang. Ini adalah sumber kejahatan dan merupakan virus penyakit. Inilah yang disebut sikap berlebihan terhadap harta,
dimana kita mendapatkan banyak kecaman berkenaan denganya.
Sehubungan dengan bahaya harta dikatakan bahwa jika setan letih menggoda
manusia, maka dia akan memperdaya manusia dengan menggunakan harta kekayaan.
Karena itulah, harta merupakan perangkap dan jebakan setan yang paling
berbahaya. Harta adalah pintu syahwat dan kunci segala ketamakan. Manusia
tergadai oleh ketamakannya dan budak syahwatnya. Demikianlah harta akan
memperbudak manusia yang merdeka.
Syariat Islam mempunyai pandangan yang tepat berkenaan dengan cara menyikapi
harta. Harta menurut Islam adalah sarana yang dengannya manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, bukan menjadi tujuan dalam kehidupan manusia. Karenanya
memperoleh harta dengan cara mencuri dan berkhianat atau berbuat aniaya dalam
muamalah serta merampas hak orang lain benar-benar dikecam dalam syariat Islam
dan akal serta akhlak. Begitu pula dengan riba dan rentenir adalah hal yang terlarang.
Riba saat ini adalah penipuan yag dilegalkan oleh undang-undang sipil, sedagkan
rentenir adalah pencuri yang dihormati oleh undang-undang. Karea itu setiap
muslim, harus dengan sepenuh keyakinan untuk menolak praktek riba dan rentenir
ini dalam kehidupannya sehari-hari dan jangan coba-coba menerapkannya.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di ->
http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!